Senin (30/11/2020) Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Kota Laksanakan Pengaturan Arus Lalin Di Persimpangan Jalan
Pontianak,"--Memasuki akhir bulan Nopember tahun 2020, Kembali Unit Lantas Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalulintas di persimpangan jalan yang ada di wilayahnya.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Aparat Kepolisian Sektor Pontianak Kota kepada warga masyarakat pengguna jalan raya pada saat di pagi hari.
Ya, untuk pagi hari ini saya bersama dengan anggota telah melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalin dipersimpangan empat lampu merah,"Tutur Kapolsek Pontianak Kota melalui Kanit Lantas Iptu Edy Karnadi, Senin (30/11/2020), pagi.
Adapun untuk persimpangan empat lampu merah tersebut adalah persimpangan empat lampu merah Jalan Uray Bawadi - Jalan HM Suwignyo serta Persimpangan empat lampu merah Jalan Putri Candra Midi - Jalan Gusti Hamzah Pontianak,"Jelasnya.
"Ini kami lakukan dan laksanakan setiap pagi guna mengantisipasi kemacetan dan kepadatan arus lalin serta untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat penguna jalan raya yang sedang beraktifitas di pagi hari," Pungkasnya.
Dirinya menambahkan tidak hanya mengatur arus lalu lintas Iptu Edy Karnadi bersama dengan anggotanya juga mengantisipasi kerawanan kamtibmas yang sering terjadi di saat pagi hari seperti tindak kriminalitas kejahatan jalanan (jambret) maupun untu kerawanan lainnya.
Iptu Edy menghimbau kepada pengguna jalan raya baik yang mengunakan sepeda motor roda dua maupun roda empat agar tetap menaati/mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada, supaya nantinya terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang mana dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,"Himbaunya.
( PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar