Himbauan Prokes Disampaikan Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri Kepada Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman
Foto : Kapolsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha makanan dan minuman.
PONTIANAK, - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri turun langsung dalam memberikan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
-
Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 yang ada di wilayahnya.
-
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwa benar, Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri bersama degan lurah tengah dan lurah mariana, babinsa, bhabinkamtibmas dan staf kelurahan dan personil polsek pontianak kota telah melaksanakan kegiatan berupa himbauan prokes kepada warga masyarakat, Rabu (28/4/21) malam.
-
Ya, sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe, tempat hiburan, warkop, pusat perbelanjaan serta pedagang sotong pangkong yang berada di sekitar jalan merdeka,"Jelas Simanjuntak.
-
Dan dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya.
-
Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 21.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.
-
Pandemi Covid-19 belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar